Examine This Report on Jual Beli Rumah
Examine This Report on Jual Beli Rumah
Blog Article
Permalink Saya masih penasaran, sebenarnya biaya2 apa saja yang diwajibkan dan opsional dalam proses jual beli rumah 2nd, baik dari sisi pembeli maupun dari sisi penjual?
Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.
Besarnya biaya baliknama tergantung Notaris/PPAT karena dalam biaya baliknama selain ada biaya yang wajib dibayarkan ke kas negara melalui BPN ada juga biaya jasa untuk Notaris/PPAT.
sekalian mau tanya. kalo beli rumah yg sertifikatnya dijaminkan di bank bagaimana ya? rumah tsb di perumahan yg PBB nya blm dipecah. sementara kami berniat membeli dg pembiayaan KPR financial institution.
Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar. Khusus untuk perolehan hak secara waris terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah APHT ditandatangani proses selanjutnya adalah mendaftarkan APHT tersebut ke kantor pertanahan untuk dibuatkan seritifikat hak tanggungannya oleh BPN.
Permalink Boleh nanya pak, saya ini mau jual sebidang tanah bangunan perumahan, dan kami sudah ada kesepakatan harga yang saya terima 200 jt bersih,
Saya bertransaksi jual rumah saya menggunakan jasa notaris. Sekaligus saya minta tolong diurus pelepasan roya. Semua biaya sudah disepakati dan saya bayar lunas didepan
Biaya provisi perlu untuk proses administrasi di financial institution. Besarnya tergantung lender, ada financial institution yang menetepkan biaya provisi sebesar 1% dari nilai kredit yang akan disetujui.
Sehingga jika debitur meninggal maka asuransi yang sudah dibayarkan sudah merupakan pelunas terhadap hutangnya.
Permalink Sore pak… Saya mau tanya, jual beli tanah tahun 2015 posisi letter C oleh A ke B di depan notaris (pajak2 get more info tidak dibayarkan).. Tahun 2017 dibangun rumah, kemudian dijual oleh B ke C d dpn notaris akhir tahun 2017 (dilanjut ke SHM).
Kebanyakan PPAT menarik biaya one % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.
APHT berfungsi sebagai akta otentik yang mengatur hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur dalam suatu proses pemberian kredit.
Permalink Pak, untuk DKI BPHTB tarif nya sebenarnya masih 5% atau sudah turun? klw baca2 kan Presiden sudah mencanangkan BPHTB maksimal 1%, tapi belum turun menjadi perda, sehingga tarif BPHTB di masing-masing propinsi masih berbeda-beda.
Report this page